Jadwal pembelian dan ketentuan penerimaan PPPK 


Jadwal pengadaan tes seleksi
Pppki akan melakukan serangkaian ASN (CPNS dan PPPK), yang diawali dengan pembelian kwitansi Pppk Tahap I untuk jabatan guru, tenaga medis dan penyuluh pertanian dari mantan pegawai honorer kategori II (K2) di database BKN dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. 

Jadwal Pengadaan dan Syarat Penerimaan TES PPPK Tahap I


Sistem seleksi menggunakan cat UNBK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Judul: jadwal pengadaan dan ketentuan penerimaan PPPK

Link: jadwal pembelian dan ketentuan penerimaan PPPK

Persyaratan untuk lulus ujian PPPK (ujian PPPK), yang merupakan bagian dari ASN sesuai dengan PP No. 49 tahun 2018, adalah sebagai berikut:


1. Setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

2. Usia terendah adalah 20 (dua puluh) tahun, dan tertinggi adalah 1 (satu) satu tahun sebelum mencapai batas usia tertentu untuk melamar jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

3. Belum pernah dijatuhi hukuman penjara atas dasar putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat Tidak atas permintaannya sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Tentara Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau administrator partai politik atau terlibat dalam politik praktis;
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. Memiliki kompetensi yang dikonfirmasi oleh sertifikasi keterampilan tertentu yang masih berlaku di lembaga profesional yang berwenang untuk posisi yang membutuhkan;

7. Sehat Jasmani Dan Rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang diusulkan; dan
Persyaratan lainnya sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Sedangkan persyaratan rekrutmen PPCs Tahap I untuk karyawan Honorer K2, sesuai dengan surat kepada Menteri Sumber Daya Manusia tertanggal 4 Februari 2019 tentang Pengadaan PPCs Tahap I Tahun 2019, antara lain:


1. Untuk posisi guru di lingkungan pemerintah daerah, ia memiliki kualifikasi pendidikan minimal S - 1 dan masih aktif mengajar.

2. Untuk tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-III di bidang kesehatan dan Memiliki STR yang valid (bukan magang STR), kecuali untuk ahli epidemiologi, ahli entomologi, administrator kesehatan dan fasilitas laboratorium medis yang memiliki kualifikasi pendidikan D-III/s-1 di bidang kimia / biologi; dan

3. untuk penyebarluasan pengetahuan di bidang pertanian pekerja pertanian memiliki kualifikasi pendidikan SMK minimal di bidang pertanian atau sekolah menengah ditambah sertifikasi di bidang pertanian.

Seleksi untuk ujian pppk (PPPK exam) terdiri dari 2 (dua) tahap:


1. Seleksi administrasi; seleksi administrasi untuk memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen aplikasi.

2. Pemilihan kompetensi: pemilihan kompetensi dilakukan untuk menilai kepatuhan Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis dan kompetensi sosial budaya yang dimiliki oleh calon dengan standar kompetensi profesional.
Terimakasih..